Monday, August 26, 2013
SEPEDA TELAH SOLD.
Terima kasih kepada saudara Eko karena telah bertransaksi secara jujur. Saya hargai itu. Semoga kita bertemu lagi. God Bless :)
Tuesday, August 20, 2013
DIJUAL MURAH Sepeda VIVACYCLE HAWK 26" STEEL Mountain Bike 21SP LF- 31
Brand New In Box
Spesifikasi :
Frame : Hi-Ten Steel
Fork : Hi-Ten Steel
Handle Bar : Steel ; Curved Bar
Brake : Alloy ; Mechanical Disc Brake, Rotor: 160mm
F Derailleur : FD-10TD
R Derailleur : Shimano - TZ50
Rim : Alloy , 26″*1.75″*14G*36H A/V
Tire : Blk ; 26″*1.95
Barang masi baru gan. Masi fresh! Belom dipake sama sekali.
Ini barang bagus. Harga murah tpi spesifikasinya oke punya.
Harga bisa nego kok. Tanya dlu aja bro.
Klo ada minta ato minta informasi lebih lanjut, kabarin ke :
HP : 087771533305 <- klo ga diangkat, sms aja.
Email : reyna_ardan@yahoo.com
Thankyou. GBU.
Frame : Hi-Ten Steel
Fork : Hi-Ten Steel
Handle Bar : Steel ; Curved Bar
Brake : Alloy ; Mechanical Disc Brake, Rotor: 160mm
F Derailleur : FD-10TD
R Derailleur : Shimano - TZ50
Rim : Alloy , 26″*1.75″*14G*36H A/V
Tire : Blk ; 26″*1.95
Barang masi baru gan. Masi fresh! Belom dipake sama sekali.
Ini barang bagus. Harga murah tpi spesifikasinya oke punya.
Harga bisa nego kok. Tanya dlu aja bro.
HP : 087771533305 <- klo ga diangkat, sms aja.
Email : reyna_ardan@yahoo.com
Thankyou. GBU.
Sunday, August 18, 2013
Dijual villa segar alam, Cimacan, Puncak, Jawa Barat.
Spesifikasi :
LT/LB : 299/150m2
Listrik 1300 watt
2 LANTAI
Sertifikat Hak Milik (SHM)
3 kamar tidur, 2 kamar mandi, dapur + kitchen set, garasi 3 mobil + pergola, teras belakang view gunung
Barang yg ditinggal :
Meja makan kayu jati + kursi jati + semi-furnish + water heater + PAM + Sumur SANYO + kursi duduk teras belakang
Harga Rp 500.000.000 , bisa nego gan.
Klo tertarik ato mau nanya-nanya lebih lanjut ato mau liat langsung, kabarin dlu aja gan.
Email : reyna_ardan@yahoo.com
No. HP : 087771533305, 087771477763 (bokap)
Klo gw gabisa ditelfon, sms dlu aja ya gan.
Jangan ngerasa males dlu bro, nii villa barang bagus. Udara disini sejuk bukan maen. Gaperlu pake AC aja tidur uda nyenyak.
Terimakasih semua. GBU
Tuesday, June 18, 2013
NOTHING LIKE US - Justin Bieber
Lately I've been thinking, thinking about what we hadAnd I know it was hard, it was all that we knew, yeahHave you been drinking, to take all the pain away?I wish that I could give you what you deserveCause nothing can ever, ever replace youNothing can make me feel like you do, yeahYou know there's no one, I can relate toI know we won't find a love that's so true
There's nothing like usThere's nothing like you and meTogether through the stormThere's nothing like usThere's nothing like you and me together, oh
I gave you everything babeWell, everything I had to giveGirl, why would you push me away? yeahLost in confusion, like an illusionYou know I'm used to making your dayBut that is the past now, we didn't last nowI guess that this is meant to be yeahTell me, was it worth it? We were so perfectBut baby I just want you to see
There's nothing like usThere's nothing like you and meTogether through the stormThere's nothing like usThere's nothing like you and me togetherThere's nothing like usThere's nothing like you and me together through the stormThere's nothing like usThere's nothing like you and me together
There's nothing like usThere's nothing like you and meTogether through the stormThere's nothing like usThere's nothing like you and me together, oh
I gave you everything babeWell, everything I had to giveGirl, why would you push me away? yeahLost in confusion, like an illusionYou know I'm used to making your dayBut that is the past now, we didn't last nowI guess that this is meant to be yeahTell me, was it worth it? We were so perfectBut baby I just want you to see
There's nothing like usThere's nothing like you and meTogether through the stormThere's nothing like usThere's nothing like you and me togetherThere's nothing like usThere's nothing like you and me together through the stormThere's nothing like usThere's nothing like you and me together
Friday, April 12, 2013
Monday, February 11, 2013
Rangkuman Hubungan Internasional
A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hubungan Internasional
-> Studi tentang interaksi antara beberaopa aktor yg berpatisipasi dalam politik internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
~ Sangat ditentukan oleh Kekuasaan dan Keamanan.
~ Menurut Barry Buzan, ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu :
- Ancaman Militer
- Ancaman Politik
- Ancaman Sosial
- Ancaman Ekonomi
- Ancaman Ekologis
~ Sangat diperlukan dalam beberapa hal :
a. Demi kepentingan nasional yg meliputi kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah.
b. Upaya pemeliharaan perdamaian dunia yg meliputi penyelesaian konflik secara damai dan membuat perjanjian damai.
3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
-> Proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
~ Bersifat netral (bermoral atau tidaknya).
~ Pada umumnya bersifat bilateral, namun berjalannya waktu maka diplomasi yg bersifat multilateral dirasakan semakin penting.
b. Negosiasi
-> Suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Lobby
-> Kegiatan politk yg dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Makna Perjanjian Internasional
-> Suatu ikatan hukum yg terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yg mempunya akibat hukum tertentu.
~ Diperlukan adanya :
a. Negara-negara yg tergabung dalam organisasi.
b. Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d. Betrsedia menaggung akibat-akibat hukum yg terjadi.
2. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
a. Traktat
Perjanjian paling formal yg merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
b. Konvensi
Persetujuan formal yg bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi.
c. Protokol
Persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
d. Persetujuan
Perjanjian yg lebih bersifat teknis atau administratif.
e. Piagam
Himpunan peraturan yg ditetapkan oleh persetujuan internasional.
f. Deklarasi
Perjanjian internasional yg berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
g. Modus Vivendi
Dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yg bersifat sementara.
h. Charter
Istilah yg dipakai dalam perjajian internasional untuk pendirian badan yg melakukan fungsi administratif.
i. Pakta
Istilah yg menunjukan suatu persetujuan yg lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
j. Covenant
Anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
a. Perundingan (Negotiation)
Penjajakan hingga diperoleh sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya.
b. Penandatangan (Signature)
c. Pengesahan (Ratification)
Dibedakan sebagai berikut:
1) Ratifikasi oleh Badan Eksekutif
Biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh Badan Legislatif
Jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah)
Paling banyak dipilih negara-negara di dunia.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969 Pasal 24 menyebutkan bhwa sebuah perjanjian internasional mulai berlaku saat:
1) sesuai dengan waktu yg ditentukan dalam naska perjanjian tersebut;
2) perserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
4. Pengikatan Diri pada Perjanjian Internasional
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui pendatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam pembuatan perjanjian internasional, Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan meperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yg berlaku.
6. Pengesahan Perjanjian Internasional
7. Pemberlakuan Perjanjian Internasional
8. Penyimpanan Perjanjian Internasional
Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasioanl yg dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
9. Pengakhiran Perjanjian Internasional
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Makna Perwakilan Diplomatik
-> Perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara negara yg satu dan negara lainnya.
2. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongers Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yg memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta (gerzant)
Wakil diplomatik yg pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c. Menteri Residen
Dianggap sebagail bukan wakil pribadi kepala negara.
d. Kuasa Usaha (charge de affair)
Kuasa usaha yg tidak diperbantukan kepada bela negara.
e. Atase-Atase
Pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
1) Atase Pertahanan
2) Atase Teknis
3. Perwakilam Konsuler
a. Konsul Jenderal
b. Konsul dan wakil konsul
c. Agen konsul
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yg diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
5. Hak Istimewa
a. Hak imunitas
Hal yg menyangkut pribadi seorang diplomat.
b. Hak ekstrateritorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan.
1. Pengertian Hubungan Internasional
-> Studi tentang interaksi antara beberaopa aktor yg berpatisipasi dalam politik internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
~ Sangat ditentukan oleh Kekuasaan dan Keamanan.
~ Menurut Barry Buzan, ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu :
- Ancaman Militer
- Ancaman Politik
- Ancaman Sosial
- Ancaman Ekonomi
- Ancaman Ekologis
~ Sangat diperlukan dalam beberapa hal :
a. Demi kepentingan nasional yg meliputi kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah.
b. Upaya pemeliharaan perdamaian dunia yg meliputi penyelesaian konflik secara damai dan membuat perjanjian damai.
3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
-> Proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
~ Bersifat netral (bermoral atau tidaknya).
~ Pada umumnya bersifat bilateral, namun berjalannya waktu maka diplomasi yg bersifat multilateral dirasakan semakin penting.
b. Negosiasi
-> Suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Lobby
-> Kegiatan politk yg dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Makna Perjanjian Internasional
-> Suatu ikatan hukum yg terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yg mempunya akibat hukum tertentu.
~ Diperlukan adanya :
a. Negara-negara yg tergabung dalam organisasi.
b. Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d. Betrsedia menaggung akibat-akibat hukum yg terjadi.
2. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
a. Traktat
Perjanjian paling formal yg merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
b. Konvensi
Persetujuan formal yg bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi.
c. Protokol
Persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
d. Persetujuan
Perjanjian yg lebih bersifat teknis atau administratif.
e. Piagam
Himpunan peraturan yg ditetapkan oleh persetujuan internasional.
f. Deklarasi
Perjanjian internasional yg berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
g. Modus Vivendi
Dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yg bersifat sementara.
h. Charter
Istilah yg dipakai dalam perjajian internasional untuk pendirian badan yg melakukan fungsi administratif.
i. Pakta
Istilah yg menunjukan suatu persetujuan yg lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
j. Covenant
Anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
a. Perundingan (Negotiation)
Penjajakan hingga diperoleh sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya.
b. Penandatangan (Signature)
c. Pengesahan (Ratification)
Dibedakan sebagai berikut:
1) Ratifikasi oleh Badan Eksekutif
Biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi oleh Badan Legislatif
Jarang digunakan.
3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah)
Paling banyak dipilih negara-negara di dunia.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969 Pasal 24 menyebutkan bhwa sebuah perjanjian internasional mulai berlaku saat:
1) sesuai dengan waktu yg ditentukan dalam naska perjanjian tersebut;
2) perserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
4. Pengikatan Diri pada Perjanjian Internasional
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui pendatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam pembuatan perjanjian internasional, Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan meperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yg berlaku.
6. Pengesahan Perjanjian Internasional
7. Pemberlakuan Perjanjian Internasional
8. Penyimpanan Perjanjian Internasional
Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasioanl yg dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
9. Pengakhiran Perjanjian Internasional
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Makna Perwakilan Diplomatik
-> Perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara negara yg satu dan negara lainnya.
2. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongers Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yg memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta (gerzant)
Wakil diplomatik yg pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c. Menteri Residen
Dianggap sebagail bukan wakil pribadi kepala negara.
d. Kuasa Usaha (charge de affair)
Kuasa usaha yg tidak diperbantukan kepada bela negara.
e. Atase-Atase
Pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
1) Atase Pertahanan
2) Atase Teknis
3. Perwakilam Konsuler
a. Konsul Jenderal
b. Konsul dan wakil konsul
c. Agen konsul
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yg diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
5. Hak Istimewa
a. Hak imunitas
Hal yg menyangkut pribadi seorang diplomat.
b. Hak ekstrateritorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan.
Subscribe to:
Posts (Atom)