A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hubungan Internasional
-> Studi tentang interaksi antara beberaopa aktor yg berpatisipasi dalam politik internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
~ Sangat ditentukan oleh
Kekuasaan dan
Keamanan.
~ Menurut
Barry Buzan, ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu :
- Ancaman Militer
- Ancaman Politik
- Ancaman Sosial
- Ancaman Ekonomi
- Ancaman Ekologis
~ Sangat diperlukan dalam beberapa hal :
a. Demi kepentingan nasional yg meliputi kepentingan
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah.
b. Upaya pemeliharaan perdamaian dunia yg meliputi
penyelesaian konflik secara damai dan
membuat perjanjian damai.
3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
a.
Diplomasi
-> Proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
~ Bersifat
netral (bermoral atau tidaknya).
~ Pada umumnya bersifat
bilateral, namun berjalannya waktu maka diplomasi yg bersifat
multilateral dirasakan semakin penting.
b.
Negosiasi
-> Suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c.
Lobby
-> Kegiatan politk yg dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Makna Perjanjian Internasional
-> Suatu ikatan hukum yg terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yg mempunya akibat hukum tertentu.
~ Diperlukan adanya :
a. Negara-negara yg tergabung dalam organisasi.
b. Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d. Betrsedia menaggung akibat-akibat hukum yg terjadi.
2. Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
a.
Traktat
Perjanjian
paling formal yg merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
b.
Konvensi
Persetujuan
formal yg bersifat
multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi.
c.
Protokol
Persetujuan
tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
d.
Persetujuan
Perjanjian yg lebih bersifat
teknis atau
administratif.
e.
Piagam
Himpunan peraturan yg ditetapkan oleh persetujuan internasional.
f.
Deklarasi
Perjanjian internasional yg berbentuk
traktat dan
dokumen tidak resmi.
g.
Modus Vivendi
Dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional yg bersifat
sementara.
h.
Charter
Istilah yg dipakai dalam perjajian internasional untuk
pendirian badan yg melakukan
fungsi administratif.
i.
Pakta
Istilah yg menunjukan suatu persetujuan yg lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi.
j.
Covenant
Anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
a.
Perundingan (Negotiation)
Penjajakan hingga diperoleh sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya.
b.
Penandatangan (Signature)
c.
Pengesahan (Ratification)
Dibedakan sebagai berikut:
1)
Ratifikasi oleh Badan Eksekutif
Biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2)
Ratifikasi oleh Badan Legislatif
Jarang digunakan.
3)
Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah)
Paling banyak dipilih negara-negara di dunia.
Berdasarkan
Konvensi Wina 1969 Pasal 24 menyebutkan bhwa sebuah perjanjian internasional mulai berlaku saat:
1) sesuai dengan waktu yg ditentukan dalam naska perjanjian tersebut;
2) perserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
4. Pengikatan Diri pada Perjanjian Internasional
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui
pendatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam pembuatan perjanjian internasional, Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan meperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yg berlaku.
6. Pengesahan Perjanjian Internasional
7. Pemberlakuan Perjanjian Internasional
8. Penyimpanan Perjanjian Internasional
Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasioanl yg dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
9. Pengakhiran Perjanjian Internasional
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Makna Perwakilan Diplomatik
-> Perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara negara yg satu dan negara lainnya.
2. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongers Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik adalah sebagai berikut:
a.
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yg memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa.
b.
Duta (gerzant)
Wakil diplomatik yg pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c.
Menteri Residen
Dianggap sebagail bukan wakil pribadi kepala negara.
d.
Kuasa Usaha (charge de affair)
Kuasa usaha yg tidak diperbantukan kepada bela negara.
e.
Atase-Atase
Pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
1) Atase Pertahanan
2) Atase Teknis
3. Perwakilam Konsuler
a. Konsul Jenderal
b. Konsul dan wakil konsul
c. Agen konsul
4. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a.
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yg diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
5. Hak Istimewa
a.
Hak imunitas
Hal yg menyangkut pribadi seorang diplomat.
b.
Hak ekstrateritorial
Hak kebebasan diplomat terhadap
daerah perwakilan.