Tuesday, September 25, 2012

RANGKUMAN - Budaya Demokrasi


A.     PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi
DUA  pandangan SBY mengenai demokrasi
a.      Ukuran normatif.       Demokrasi: partisipasi rakyat dalam pengampilan keputusan untuk menetapkan kebijakan
·         Pemilu jurdil
·         Perekrutan kepemimpinan yang teratur
·         Penghormatan HAM
·         Kebebasan pers
b.      Ukuran demokrasi yang mapan.     Demokrasi disebut mapan jika memiliki
·         Civil society (masyarakat madani)
·         Political society
·         Economy society
·         Rule of law (aturan main: undang-undang dan peraturan)
·         State apparatus (aparatur Negara)
Dari segi pelaksanaan menurut INU KENCANA
a.      Demokrasi langsung
Rakyat mewujudkan kedaulatannya kepada negara secara langsung. Lembaga legislatif hanya mengawasi.
b.      Demokrasi tidak langsung (perwakilan)
Rakyat mewujudkan kedaulatan melalui lembaga perwakilan. Lembaga dituntut peka kepada kehidupan masyarakat.
Demos: rakyat             Kratos: kekuasaan
Demokrasi: kedaulatan di rakyat, pemerintahan rakyat, kekuasaan oleh rakyat
Pengertian demokrasi menurut AFAN GAFFAR
Demokrasi normatif:    secara ideal hendak dilakukan oleh Negara. Demokrasi empiric:       diwujudkan dalam dunia politik praktis
Hakikat demokrasi: dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat

 
 




2

.      Prinsip-prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
a.      Robert A. Dahl

o   Kontrol atas keputusan pemerintah
o   Pemilihan yang teliti dan jujur
o   Hak memilih dan dipilih
o   Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
o   Kebebasan mengakses informasi
o   Kebebasan berserikat

b.      Riswandha Imawan:  Prinsip demokrasi yang dikehendaki rakyat

o   Demokrasi yang deliberative ( mengutamakan musyawarah)
o   Substantif (mengena ke akar permasalahan)
o   Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat)

Ukuran Negara demokratis

Sri Soemantri
Negara dikatakan demokratis bila:
o   Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat
o   Hasil pemilu mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan
o   Pemerintahan terbuka
o   Kepentingan Minoritas dipertimbangkan

Franz Magnis Suseno
o   Negara terikat demokratis hukum
o   Kontrol oleh rakyat
o   Pemilu bebas
o   Prinsip mayoritas
o   Jaminan hak demokratis


B.      MASYARAKAT MADANI
1.      Pengertian masyarakat madani (civil society)
Madani: “adab atau beraadab” adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan, kontrol masyarakat dalam proses pemerintahan.
A. Zbigniew Rau: Masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.
B. Han Sung-joo: Kerangka hukum yang melindungi hak individu, perkumpulan sukarela bebas dari Negara, ruang public yang mengartikulasi isu-isu politik, warga yang independen.
C. Anwar Ibrahim: Sistem social diasaskan pada prinsip moral
Civil  society musuh alami otokrasi dan kediktatoran. Civil society adalah bagian organic dari demokrasi.
2.      Karakteristik
o   Free Public sphere (ruang public yang bebas): warga memiliki akses penuh terhadap kegiatan publik
o   Demokratisasi: negara demokrasi menjamin masyarakat madani
o   Toleransi
o   Pluralisme: mengakui masyarakat majemuk
o   Keadilan sosial
o   Partisipasi social
o   Supremasi hokum

C.      DEMOKRASI DI INDONESIA
1.      Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
Prof. Dr. Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Mahaesa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip demokrasi tertuang dalam sila keempat. Sila tersebut mengandung arti sebagai berikut:
a.      Prinsip pemerintahan berdasar konstitusi.
b.      Adanya pemili berkesinambungan
c.       Adanya peran kelompok-kelompok kepentingan
d.      Demokrasi pancasila menghargai HAM dan melindungi hak minoritas

2.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Era Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi
a.      Orde lama (1945-1965)
Kondisi politik tidak stabil. Presiden Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Penyimpangan yang terjadi:
o   Penyimpangan ideologis. Konsep pancasila berubah menjadi Nasakom (nasionalisme agama komunis)
o   Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung menjadi kekuasan pada Presiden.
o   MPRS mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup
o   DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan Presiden karena RAPBN tidak disetujui DPR. Dibentuk DPR Gotong Royong tanpa pemilu
o   Hak budget DPR tidak berjalan pada tahun 1960.
o   Pemimpin lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi (DPR) dijadikan menteri Negara.
o   Indonesia keluar dari PBB
b.      Orde baru (1965-1998)
Terbentuk 1 Okt 1965. Memberi DPR-GR hak control dan tetap memiliki fungsi membantu pemerintah dan tidak merangkap jabatan menteri.
Perumusan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
o   Demokrasi dalam bidang politik
o   Demokrasi dalam bidang ekonomi
o   Demokrasi dalam bidang Hukum
Namun hal itu hanya sekedar teori. Rezim Orba ditandai oleh:
o   Dominan peran ABRI
o   Sentralisasi pengambilan keputusan
o   Pengebirian fungsi dan peran partai politik
o   Campur tangan pemerintan dalam urusan partai politik dan public 
o   Massa mengambang
o   Monopoli ideology Negara
o   Inkorporasi lembaga non pemerintah.

c.       Era Reformasi (1998-sekarang)
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat factor kunci:
o   Komposisi elite politik
o   Desain instusi politik
o   Kultur politik
o   Peran civil society
Menurut Azyumardi Azra, ada empat prasyarat yang dapat membuat pertumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan:
o   Peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan.
o   Pemberdayaan dan pengembangan kelompok masyarakat
o   Hubungan internasional yang lebih adil dan seimbang
o   Sosialisasi pendidikan kewarganegaraan
Kebebasan berpolitik tercemin dari:

·         Kemerdekaan pers
·         Kemerdekaan membentuk partai politik
·         Pemilu yang demokratis
·         Pembebasan narapidana politik (napol) dan tahanan politik (tapol)
·         Otonomi daerah
Terwujudnya kehidupan demokratis di era reformasi antara lain ditandai oleh:

·         Reposisi dan redefinisi TNI
·         Diamandemennya pasal-pasal politik

·         Kebebasan pers
·         Adanya kebijakan otonomi daerah
·         Pembuatan paket perundang-undangan politik


D.     Pemilihan Umum (Pemilu)
Tujuan Pemilu

·         Melaksanakan kedaulatan rakyat
·         Mewujudkan hak asasi politik rakyat
·         Memilih wakil rakyat
·         Melaksanakan pergantian personil pemerintah
·         Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

Pelaksanaan pemilu 2004
Pemilu 2004 dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama bertujuan memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 5 Juli 2004. Dengan tujuan memilih presiden dan wakil presiden.
E.      PERILAKU YANG MENDUKUNG TEGAKNYA PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi:
1.      Membudayakan sikap terbuka
2.      Mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah
3.      Menghargai pendapat orang lain
4.      Mau belajar menerima keberagaman
Menurut Nurcholish Madjid, hidup demokrasi cukup mapan paling tidak mencakup 7 norma.
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralism
2.      Musyawarah
3.      Pertimbangan moral
4.      Pemufakatan yang jujur dan sehat
5.      Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.      Kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing
7.      Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsure yang menyatu dengan system pendidikan


No comments:

Post a Comment